'Digoyang' Mahasiswa
Hamil Lima Bulan
PONTIANAK, METRO-Mau enaknya tak mau anaknya, mungkin itu slogan yang pas buat Kumbang (21) seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Pontianak. Ia kabur setelah mengetahui Bunga (18), sang kekasih telah berbadan dua. Ia pun kini dilaporkan ke Mapolresta Pontianak untuk diproses lebih lanjut.
Oknum mahasiswa yang belakangan ini diketahui menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, itu sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Kepada polisi, Bunga menceritakan, hubungan pacaran mereka sempat putus sambung. Awal mulanya mereka saling kenal dan pacaran mulai Januari lalu. Namun, sekitar bulan Maret hubungan mereka putus. Barulah pada Juni jalinan asmara mereka nyambung kembali.
Kumbang pun kemudian menghubungi kekasihnya dan mengajaknya kencan di Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober. Disanalah kamar hotel tersebutlah mereka menjalin hubungan asmara layaknya pasangan suami istri. Benih-benih cinta yang terjalin selama masa pacaran dibuktikan dengan berhubungan intim. Membuat jalinan kasih pasangan antar dua pemuda itupun berbuah hasil pada kehamilan Bunga. Mendapati dirinya hamil, Bunga meminta pertanggungjawaban kekasihnya. Namun, apa dikata, sang kekasih malah menghilang tak tahu dimana rimbanya.
Karena sang kekasih tidak ada itikad baik untuk bertanggungjawab, Bunga lalu mendatangi ruang pelayanan dan pengaduan Polsekta Pontianak untuk melaporkan sang pacar yang tidak bertanggungjawab.
Menurut Bunga, sang kekasih awalnya mau bertanggungjawab untuk menikahinya. Namun, setelah dirinya hamil sang pacar malah menghilang. "Saat minta pertanggungjawaban, dia (Kumbang_red) menghilang, namun ayahnya pernah mengatakan anaknya akan bertanggungjawab," ujarnya kepada petugas.
Kasat Reskrim Polsekta Pontianak, Kompol Sunario, membenarkan adanya laporan seorang wanita yang telah dihamili pacarnya. Bunga melaporkan sang pacar, oknum mahasiswa berinisial RG karena tidak mau bertanggungjawab setelah dirinya hamil.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak dapat memproses kasus tersebut lantaran tidak ada unsur paksaan ataupun ancaman yang dilakukan sang pacar saat mereka berhubungan intim. "Mereka melakukannya atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur paksaan apalagi ancaman, karena itu kasus ini tidak dapat diproses. Selain itu keduanya pun telah berusia dewasa," tandasnya.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar